Seorang individu telah mengajukan permohonan uji materi terhadap peraturan yang mengatur Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang tercantum dalam Perpres No. 82 Tahun 2024. Permohonan ini diajukan oleh seseorang bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Beberapa pasal dalam Perpres tersebut telah diajukan untuk diuji materi dan telah diterima oleh Mahkamah Agung dengan tanda tangan dari Pranata Peradilan Hak Uji Materiil. Pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materi termasuk Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Pasal-pasal ini mengatur tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan terkait dengan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas Presiden. Keluarnya Perpres ini juga mengubah tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden terkait pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi menjadi tanggung jawab Kantor Komunikasi Kepresidenan. Langkah ini menuai perhatian publik dan terus dipantau perkembangannya.
Analisis Materi Uji Presiden Terbaru: Kantor Komunikasi Kepresidenan

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…