Relawan Bela Wapres Gibran: Sebuah Upaya Pemakzulan Mustahil

Unsur relawan muncul membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditengah upaya pemakzulan. Sekretaris Jenderal Pemuda Relawan Prabowo-Gibran (Peran) 02, Nailil Ghufron, menegaskan penolakan terhadap upaya pemakzulan. Ia menyebut gagasan tersebut menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip hukum tata negara, serta tak memiliki dasar konstitusional. Ghufron merujuk langsung pada Pasal 7A UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, dugaan suap, perbuatan tercela, tindak pidana berat, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut Ghufron, tidak satu pun dari unsur di atas yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran, sehingga pemakzulan ini mustahil dilakukan secara yuridis. Ia menegaskan bahwa proses pemakzulan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Ghufron juga menegaskan bahwa meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu langsung, legitimasi keduanya tidak dapat diganggu secara sepihak. Ia menegaskan bahwa tidak ada peluang hukum untuk pemakzulan Gibran dan narasi sebaliknya hanya akan menciptakan instabilitas nasional dan pembelokan terhadap hukum dasar negara. Forum Purnawirawan TNI telah menyampaikan surat ke DPR dan MPR yang mendesak agar Gibran dimakzulkan, namun hingga saat ini belum ada proses hukum yang berjalan dan tanggapan substantif dari DPR.

Source link