Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa nominal tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi Anggota DPR RI ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Misbakhun menegaskan bahwa DPR hanya menerima tunjangan tanpa menentukan angka tersebut, namun dia menilai bahwa nominal tersebut sesuai dengan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara. Menurut Misbakhun, tunjangan rumah diberikan karena Anggota DPR RI kini tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan, terutama bagi mereka yang berasal dari daerah-daerah di luar Jakarta. Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga memastikan bahwa gaji Anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk menggantikan rumah dinas yang sudah tidak ada lagi. Sehingga, penetapan nominal tunjangan rumah ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kondisi terkini.
DPR dan Besaran Tunjangan Rumah Rp 50 Juta: Sri Mulyani

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…