TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Wajibnya Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Hadir di 5 Kali Debat

Jumat, 1 Desember 2023 – 15:40 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib hadir pada setiap sesi debat yang telah dijadwalkan. Namun, KPU akan membedakan porsi bicara dari calon presiden dan wakil presiden.

“Baca Juga:

Seskab Pramono Anung Tak Dampingi Jokowi ke Dubai, Istana: Gantian, Mereka Bergiliran

“Lima kali debat ini kan. Ada tiga kali debat calon presiden dan ada dua kali debat calon wakil presiden. Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja proporsinya, bicara, itu yang berbeda,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada awak media, Jumat, 1 Desember 2023.

Hasyim menjelaskan pada saat debat calon presiden, maka proporsi bicara dari calon presiden akan lebih banyak. Demikian pula saat sesi debat calon wakil presiden, maka proporsi bicara dari calon wakil presiden lebih banyak.

“Pada saat debat calon presiden, maka proporsinya calon presiden untuk bicara lebih banyak. Ketika debat calon wakil presiden proporsinya maka untuk calon wakil presiden lebih banyak,” kata Hasyim.

Hasyim menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib hadir di setiap pelaksanaan debat.

“Mengapa kedua-duanya harus hadir, ini juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa mereka berdua masing-masing pasangan calon, calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam penampilan di debat,” imbuhnya.

Berikut jadwal debat calon presiden dan wakil presiden 2024 yang ditetapkan KPU:

1. Selasa, 12 Desember 2023
2. Jumat, 22 Desember 2023
3. Minggu, 7 Januari 2024
4. Minggu, 21 Januari 2024
5. Minggu, 4 Februari 2024

Halaman Selanjutnya