Adies Kadir Dinonaktifkan: Golkar Tak Terima Gaji Tajan

Pada Rabu, 3 September 2025, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas terkait hak-hak keuangan seperti gaji dan tunjangan. Menurut Sarmuji, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif seharusnya tidak menerima gaji dan tunjangan, berbeda dengan anggota DPR aktif. Sekjen Partai Golkar menambahkan bahwa status nonaktif berarti anggota tersebut tidak lagi menjalankan tugas representasi rakyat di DPR, sehingga tidak semestinya menerima gaji dan fasilitas dari negara.

Fraksi Golkar menegaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan menerima gaji dan tunjangan setelah statusnya menjadi nonaktif. Hal ini sebagai respons terhadap perdebatan publik terkait anggota DPR yang tetap menerima gaji meskipun dinonaktifkan oleh partai. Beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan karena pernyataan atau tindakan kontroversial, di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir setelah kontroversi terkait komentarnya tentang kenaikan tunjangan dewan. Sementara itu, Partai Nasdem dan PAN juga menonaktifkan anggotanya karena pernyataan atau tindakan yang dianggap melanggar aturan partai. Penonaktifan anggota DPR tersebut juga mengacu pada mekanisme yang adil dan transparan di tengah kontroversi publik terkait hak-hak keuangan anggota DPR yang dinonaktifkan.

Source link