DPR RI sedang mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang bertujuan untuk mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas dari hulu hingga hilir. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan bahwa RUU tersebut akan mencakup sektor pertanian, perkebunan, perindustrian, dan difokuskan untuk membatasi aktivitas impor. Sofwan menekankan pentingnya RUU Komoditas Strategis berpihak pada rakyat, terutama para petani.
Lebih lanjut, Sofwan memperhatikan kondisi industri tembakau yang terancam kehancuran karena kebijakan pemerintah yang memengaruhi situasi industri hasil tembakau dalam negeri. Ia menyuarakan harapannya agar RUU Komoditas Strategis dapat menghidupkan kembali industri tembakau Indonesia di masa depan. Meskipun Indonesia merupakan produsen tembakau terbesar keempat di dunia, negara ini masih mengimpor tembakau sebesar 44.000 ton dari China, berdasarkan data BPS 2023.
Industri tembakau di Indonesia menjadi salah satu sektor yang penting, dengan jutaan pekerja dan sumbangan besar dalam bentuk cukai dan pajak. Sofwan mengingatkan bahwa tembakau tidak hanya digunakan untuk rokok, tetapi juga memiliki potensi dalam berbagai kepentingan lain seperti fitopatologi dan nutrisi. Oleh karena itu, diharapkan RUU Komoditas Strategis dapat menjadi solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh industri tembakau saat ini, serta mampu mengoptimalkan potensi industri tembakau di Indonesia.