Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD di RAPBN 2026

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 yang disusun oleh pemerintah. Pada Sidang Paripurna Luar Biasa, DPD RI menyampaikan Pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang APBN 2026 kepada DPR dan Pemerintah. Sultan menjelaskan bahwa meski pemerintah telah berusaha menyusun RAPBN 2026 dengan proporsional, DPD RI menerima banyak masukan terkait pengurangan alokasi dana transfer pusat ke daerah.

Sultan juga menyoroti potensi dampak pemangkasan alokasi TKD terhadap pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar di daerah. Ia menegaskan perlunya mengembalikan porsi alokasi dana TKD yang terkoreksi sebelum RAPBN 2026 disahkan. Lembaga ini berharap agar Menteri Keuangan meninjau ulang alokasi TKD dalam RAPBN 2026 guna mendukung pelayanan dasar di daerah.

DPD RI menganggap RAPBN 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk membantu target pembangunan nasional, namun lembaga ini menyoroti kebijakan penurunan dana Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2026 yang berpotensi mengurangi kemampuan daerah dalam layanan dasar. Sultan Baktiar Najamudin meminta agar alokasi dan kebijakan pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan daerah dalam pembangunan.

Source link