Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengkritik aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengenai kerahasiaan dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Ijazah dan rekam jejak calon disimpan kerahasiaan kecuali mendapat persetujuan untuk diungkap ke publik. Deddy menilai bahwa sebagai calon pejabat publik, data pribadi calon seharusnya dapat diakses oleh masyarakat untuk mencegah penipuan saat pemilihan. Menurut Deddy, sebagai pejabat publik, kecuali harta kekayaan, semua dokumen calon harus tersedia secara transparan kepada publik, termasuk ijazah dan informasi lainnya. Deddy juga menjelaskan bahwa setiap calon capres-cawapres harus bersedia menerima konsekuensi keterbukaan dan transparansi sebagai pejabat publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan keputusan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2029, termasuk ijazah, selama 5 tahun kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan. KPU berpendapat bahwa membuka informasi terkait dokumen persyaratan bisa membahayakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Tindakan KPU ini menuai pembelaan dari beberapa pihak, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menilai bahwa kerahasiaan dokumen dapat melindungi calon dari penyalahgunaan data.
PDIP Tanggapi Aturan KPU tentang Kerahasiaan Ijazah Capres/Cawapres

Recommendation for You

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…

DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…