Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk membatalkan aturan terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers di kantornya pada Selasa, 16 September 2025. Afif menegaskan bahwa KPU akan menerapkan keterbukaan informasi dan data sesuai dengan pedoman yang berlaku, serta akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Aturan tersebut mencakup dokumen-dokumen yang ada di KPU, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029. Afif juga menekankan bahwa aturan keterbukaan informasi tidak hanya berlaku untuk Pilpres, tetapi juga untuk data-data lain yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Poin-poin keputusan sebelumnya yang mengharuskan dokumen persyaratan calon capres-cawapres dirahasiakan, seperti daftar riwayat hidup dan bukti kelulusan, kini telah dibatalkan oleh KPU untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi.
KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-Cawapres: Berita Terbaru

Recommendation for You

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…

DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…