Berita  

Skandal KPK: Oknum Kemenag & Bujuk Khalid Basalamah Pakai Haji Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya oknum Kementerian Agama yang membujuk Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, untuk menggunakan haji khusus daripada haji furoda. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa oknum tersebut menawarkan kepada Khalid bahwa ia dan jemaahnya bisa berangkat haji melalui jalur haji khusus dengan uang percepatan sebesar 2.400 dolar Amerika Serikat per kuota. Khalid lalu mengumpulkan uang tersebut dan menyerahkannya kepada oknum Kementerian Agama.

Selain itu, Khalid Basalamah juga mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK setelah diminta saat pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Uang tersebut berasal dari biaya jemaah haji Uhud Tour yang harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat per orang. Beberapa jemaah diharuskan membayar tambahan 1.000 dolar AS. Khalid memilih menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena mendapatkan visa haji khusus yang resmi dan fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat.

KPK memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KPK masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini dan telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum Kementerian Agama dan biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji untuk kepentingan pribadi.

Source link