TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Tudingan 3 Mikrofon saat Debat Cawapres

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Tudingan 3 Mikrofon saat Debat Cawapres

Selasa, 2 Januari 2024 – 21:39 WIB

Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana cawapres, Jumat, 22 Desember 2023. Pihak pelapor adalah organisasi relawan PILAR 08.

Roy Suryo sempat menyinggung penggunaan tiga mikrofon yakni clip-on, hand-held, dan head-set yang dipakai Gibran. Roy heran mikrofon yang digunakan Gibran saat segmen pertama berbeda dengan cawapres lainnya. Atas kecurigaannya tersebut, pelaporan yang dibuat PILAR 08 terhadap Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Kepala Bidang Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri mengatakan, tudingan Roy Suryo itu tidak berdasar. Apalagi, pihak KPU juga sudah membantah hal tersebut. “Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan. Padahal, semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Tapi, Roy Suryo tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar,” kata Hanfi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Hanfi mengatakan, pelaporan yang dibuat pihaknya ini merupakan inisiatif murni, tanpa adanya dorongan dari siapapun. Dia menilai, pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik, hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar. “Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalau tidak mendukung, ya sudah. Enggak usah menjadi penyebar berita bohong, enggak usah membenci, enggak usah menghasut,” ujar Hanfi.

Pun, dia mengatakan, bila ada pelanggaran dari penyelenggara, maka sejatinya sudah ada pihak yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan. “Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslunya,” ujarnya.

Diketahui, laporan yang dibuat PILAR 08 itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 207 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Sebelumnya, Roy Suryo merasa janggal dengan pelaksanaan debat perdana cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat malam, 22 Desember 2023. Dia meyebut kejanggalan debat cawapres yang dilaksanakan KPU terkait penggunaan mikrofon. Dia menyampaikan agar sebaiknya KPU bersikap adil. “Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar,” tulis Roy di akun X @KRMTRoySuryo1, Jumat, 22 Desember 2023.