TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Keputusan MK Tentang Gugatan Batas Usia Maksimal Calon Presiden 70 Tahun Ditetapkan Hari Ini

Senin, 23 Oktober 2023 – 06:51 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini, Senin, 23 Oktober 2023. Gugatan itu terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun.

Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Putusan capres-cawapres dengan batas usia maksimal 70 tahun itu akan membatasi Prabowo.

“Terdapat lima gugatan yang bakal diputuskan, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM,” demikian dikutip dari jadwal sidang yang tertera di situs MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Perkara lainnya adalah nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono, yang meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun. Kemudian nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato, yang meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju dan meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.

Perkara berikutnya adalah nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro, yang meminta usia diturunkan menjadi 21 tahun. Dan nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga, yang meminta usia diturunkan menjadi 25 tahun.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa UNS. Permohonan tersebut menginginkan perubahan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. “Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.