Kamis, 21 Maret 2024 – 01:05 WIB
Jakarta – Partai Nasdem setuju jika Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya adalah untuk mencari keadilan.
Rencananya, tim hukum Timnas Amin akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024.
“Kawan-kawan yang besok akan mengajukan ke MK katakanlah dari timnas Amin untuk ke MK saya pikir kita sepakat dari apa yang saya gambarkan tadi, penghormatan kita untuk upaya mencari keadilan, upaya mengevaluasi,” ujar Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh kepada wartawan di Nasdem Tower, Rabu malam 20 Maret 2024.
Paloh menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memperbaiki hal-hal dalam Pilpres 2024 yang diduga tidak berjalan sesuai prosesnya.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa dia dan pasangannya, Anies Baswedan, akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke MK dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas serta kekurangan dan ketimpangan yang telah terjadi selama proses Pilpres kali ini,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurutnya, tim hukum Timnas Amin telah mengumpulkan banyak temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas dalam Pilpres 2024, dan semua temuan tersebut akan disampaikan kepada MK.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengajak seluruh relawan untuk mendukung tim hukum Timnas Amin dalam memperjuangkan suara mereka di jalan konstitusional yang telah tersedia.
“Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya perubahan dan tetap teguh hingga akhir,” katanya.
Halaman Selanjutnya: “Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke MK dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas serta kekurangan dan ketimpangan yang telah terjadi selama proses Pilpres kali ini,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.