TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Hakim MK Menyampaikan Pernyataan Mengenai Desakan Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat angkat bicara tentang desakan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hakim Arief menilai pemanggilan Jokowi kurang pantas dilakukan.

Hal itu disampaikan Hakim Arief dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Awalnya, Hakim Arief menyebut Pilpres 2024 penuh dengan keriuhan. Salah satunya karena muncul argumen cawe-cawe kepala negara. Argumen itu sempat diungkap oleh pihak yang mengajukan gugatan yaitu kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Yang menjadi perhatian yang sangat luas dan kemudian dijadikan argumen oleh pihak yang mengajukan gugatan, itu cawe-cawenya kepala negara,” kata Hakim Arief di ruang sidang.

Terkait argumen cawe-cawe tersebut, Hakim Arief menilai apakah MK harus memanggil Jokowi untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, pemanggilan tersebut kurang layak dilakukan.

“Jadi apakah kita harus memanggil kepala negara, presiden RI? Kelihatannya kurang pantas karena presiden juga sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ungkapnya.

Kata Arief, jika Jokowi hanya sebagai kepala pemerintahan mungkin ada peluang untuk memanggilnya ke sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, karena Jokowi memiliki status sebagai presiden dan kepala negara, hal itu tidak dilakukan.

MK akhirnya memutuskan untuk memanggil menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju daripada Jokowi.

“Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus dihormati oleh semua pihak terkait. Maka kami memanggil para pembantu dan pembantu ini yang terkait dengan argumen yang diajukan oleh pihak yang mengajukan gugatan,” pungkas Arief.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menganggap akan sangat ideal jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bisa hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Todung mengatakan demikian karena Jokowi merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan atas beberapa lembaga termasuk pengelolaan anggaran negara.