Kamis, 16 Mei 2024 – 13:37 WIB
Jakarta – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, menargetkan penyusunan revisi Undang-undang Kementerian Negara, bisa rampung pada Juli 2024. Panitia Kerja atau Panja RUU Kementerian Negara, bahkan akan mengusulkan payung hukum tersebut menjadi RUU inisiatif DPR pada masa sidang mendatang.
Baca Juga :
MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR
“Masih penyusunan. Masa sidang ini kami usulkan jadi RUU usul dari DPR,” kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.
Lebih lanjut, Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan, PPP, itu mengatakan saat ini RUU itu masih perlu melalui tahapan pembahasan dengan pemerintah.
Baca Juga :
Rampung Diperiksa KPK, Sekjen DPR RI Beberkan Hal Ini
“Nanti (target disahkan), masih lama itu,” ujar politisi yang akrab disapa Awiek itu.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Kementerian Negara dalam rangka memperkuat sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.
Baca Juga :
DPR Bahas RUU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Kendati begitu, lanjut Supratman, penerapan sistem presidensial harus tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Meskipun begitu kita memberikan penegasan, bahwa jumlah kementerian itu harus memperhatikan efisiensi dan efektifitas, jadi dua-duanya harus tetap kita lakukan,” kata Supratman pada rapat Rabu kemarin.
Dalam Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara menyebutkan, “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.
“Kita menganut sistem presidensial maka sepenuhnya kita serahkan pada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan, kalau kita menghapus 34 itu artinya boleh berkurang boleh bertambah, boleh juga tetap. Kita tidak mengunci, dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara menyebutkan, “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.