Selasa, 11 Juni 2024 – 02:04 WIB
Jakarta – Warga Halmahera Timur, Maluku Utara, Sirajan Ade menolak kehadiran figur koruptor dalam kontestasi Pilkada 2024 di Halmahera Timur. Tentu saja, tegas Ade, hal ini akan menjadi sikap mayoritas masyarakat Halmahera Timur, yang ingin daerahnya dipimpin oleh calon pemimpin jujur dan berintegritas.
“Saya tidak mau dipimpin koruptor dan keluarga koruptor. Saya ingin APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Bukan dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga,” kata Ade melalui keterangannya yang diterima pada Senin, 10 Juni 2024.
Bagi Ade, kelompok masyarakat yang lain juga akan serius mendengungkan narasi calon pemimpin bebas korupsi ke ruang publik. Dirinya berharap seluruh pemangku kepentingan akan mempertimbangkan saran dan masukan yang disampaikannya tersebut.
“Saya akan terus menyuarakan aspirasi dan keinginan mayoritas masyarakat Halmahera Timur tersebut. Bersama-sama dengan kelompok lain, kita akan blok dan gagalkan figur koruptor untuk memimpin dan berkuasa di Halmahera Timur,” tegasnya.
Sementara, Andi Yani yang juga merupakan warga Halmahera, ingin daerahnya dipimpin oleh orang-orang baru yang memiliki integritas. Karena, menurut dia, sebagai daerah yang kaya akan nikel dan minyak bumi, masyarakat Halmahera Timur seharusnya memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
“Sampai hari ini, nasib mayoritas masyarakat Halmahera Timur belum sejahtera karena perilaku korupsi yang terjadi. Jadi rasanya tidak mungkin kami membiarkan keluarga napi koruptor memimpin daerah kami,” tuturnya.
Seperti diketahui, dua anggota keluarga eks terpidana kasus korupsi secara resmi sudah mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Halmahera Timur. Pertama, Muhammad Farrel Adhitama Erawan yang merupakan anak dari Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan yang menjadi terpidana kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016 lalu. Rudi Erawan terbukti menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. Sementara itu, Hi Thaib Djalaluddin merupakan ayah dari terpidana kasus korupsi pengadaan lampu Jalan Hasrul Djamaluddin yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Tindakan korupsi ini dilakukan Hasrul Djamaluddin saat menjabat sebagai Pj. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Halmahera Timur tahun 2020 lalu.