Rabu, 1 November 2023 – 18:19 WIB
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto enggan mengomentari usulan penggunaan hak angket DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga :
Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Saat Jokowi ke Bali, Sekjen PDIP Singgung Diskriminasi Politik
“Pokoknya, buat kami yang terpenting saat ini semua fokus semua fokus pada pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD. Parpol, relawan, simpatisan gerakannya hanya tunggal,” kata Hasto kepada wartawan saat ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Dia mengimbau kader PDIP agar merespons dinamika politik nasional dengan turun ke masyarakat untuk memenangkan Ganjar dan Mahfud. Sebab, Ganjar dan Mahfud terus mendapatkan dukungan masyarakat seiring situasi politik yang kian dinamis.
Baca Juga :
Mahfud MD Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Cuci Uang Ekspor-Impor Emas
“Dinamika politik nasional apapun harus dijawab turun ke bawah, memperkuat bagi pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD, yang setiap hari mendapat dukungan yang makin luas karena keprihatinan atas situasi demokrasi kita yang dirasakan mundur ke belakang,” ujarnya.
Baca Juga :
Kunjungi Aceh, Anies Baswedan Sebut Kangen dengan Kopi
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu sebelumnya mendorong anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mendorong penggunaan hak angket karena putusan yang mengizinkan kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski belum usia 40 tahun.
Usulan tersebut disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa, 31 Oktober. Dia menilai Indonesia mengalami satu tragedi konstitusi setelah putusan MK pada 16 Oktober. Dia menyebut sebagai “tirani konstitusi”.
Menurut Masinton, setiap anggota Dewan harus menegakkan konstitusi agar tidak terjebak dalam kegiatan pragmatis politik.
Konstitusi, dia menekankan, mesti ditegakkan dan tak boleh dipermainkan. “Sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Usulan tersebut disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa, 31 Oktober. Dia menilai Indonesia mengalami satu tragedi konstitusi setelah putusan MK pada 16 Oktober. Dia menyebut sebagai “tirani konstitusi”.