Kemendagri Hukum 19 ASN Pelanggar Netralitas Pilkada 2024

Pada Kamis, 5 Desember 2024, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Syarmadani, menyatakan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 telah diberikan hukuman. Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, yang meragukan tidak adanya ASN pelanggar netralitas yang dihukum. Syarmadani mengungkapkan bahwa terdapat 1.158 ASN yang diduga tidak netral selama Pilkada 2024. Sebanyak 667 ASN saat ini menunggu verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam pelanggaran netralitas.

Di sisi lain, terdapat 436 pengaduan ASN melalui BKN yang masih menunggu tindak lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu, 4 pengaduan melibatkan ASN yang sudah diberhentikan, pensiun, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Ada pula 24 pengaduan ASN yang tidak terbukti melanggar netralitas, 27 pengaduan yang telah dibatalkan, dan 60 pengaduan ditolak setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut.

Selain itu, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Syarmadani menjelaskan bahwa ada tindak lanjut yang dilakukan pada tingkat daerah, dimulai dari Kabupaten Berau dengan 2 laporan hingga Kalimantan Utara dengan 1 laporan. Dede Yusuf, dalam rapat sebelumnya, menyoroti belum adanya sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Banyak laporan telah masuk terkait keterlibatan ASN, namun sampai saat ini belum ada sanksi yang diberlakukan, termasuk terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) yang terlibat secara jelas.