“Dugaan Kecurangan Pilkada Muara Enim: Analisis Pengacara Terkenal”

Pengacara terkenal, Otto Cornelius Kaligis, mengungkapkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Muara Enim 2024. Beliau yang merupakan kuasa hukum dari pasangan calon Nasrun Umar – Lia Anggraini memperoleh informasi mengenai kemungkinan manipulasi hasil penghitungan suara. Pada tanggal 2 Desember 2024, setelah bertemu dengan Bawaslu, KPU, dan penegak hukum terkait, Kaligis menyampaikan adanya dugaan pelanggaran dan indikasi kecurangan serta manipulasi dalam perhitungan suara di Pilkada Muara Enim. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan suara golput dari masyarakat pada sejumlah TPS di Kabupaten Muara Enim, yang nampak dari perbedaan jumlah golput dengan data Bawaslu. Menurut Kaligis, hal ini merugikan pihaknya dan pasangan calon Nasrun Umar – Lia Anggraini, dengan kader Partai Gerindra sebagai pihak yang dirugikan.

Pihak Kaligis telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Enim dan mengajukan permohonan agar laporan tersebut ditindaklanjuti. Dengan terjadinya penurunan drastis angka perolehan suara pasangan nomor 3, yang sebelumnya unggul atas pasangan nomor 2, akibat pemadaman listrik yang terjadi saat penghitungan suara, menimbulkan kecurigaan terhadap integritas KPU Kabupaten Muara Enim. Laporan tentang kejanggalan ini mengharuskan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut demi menjaga keadilan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enim.