Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana SH., MH., menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan langkah penting dalam membuka ruang politik yang lebih inklusif bagi calon pemimpin bangsa. Menurutnya, aturan sebelumnya yang menetapkan ambang batas 20 persen sering kali mengeksklusi calon potensial, yang akhirnya hanya muncul atas dasar keputusan partai politik, bukan keinginan masyarakat secara luas. Penghapusan aturan ini diharapkan akan memperluas ruang bagi calon presiden dan memperkuat demokrasi Indonesia. Meskipun demikian, Satria juga menekankan bahwa tantangan ke depan adalah potensi meningkatnya polarisasi politik karena setiap partai memiliki kesempatan untuk mencalonkan presiden. Ia berpendapat bahwa penting untuk memastikan bahwa proses pencalonan presiden mencerminkan kehendak masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi Indonesia dan diperlukan pengawasan serta penerapan yang konsisten di masa mendatang.
“Memahami Dampak Presidential Threshold”

Recommendation for You

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…

DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…