Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Jaya Anan Wijaya, mengungkapkan pandangannya terkait perlunya peraturan persyaratan yang lebih ketat bagi partai politik peserta Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Menurut Anan, langkah ini harus diikuti dengan rekayasa konstitusional agar eksekutif dan legislatif bisa memperketat syarat pembentukan partai politik. Salah satu syarat yang perlu diperketat adalah keberadaan kepengurusan partai politik di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan ormas atau LSM mendirikan partai politik dengan mudah. Anan juga mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-undang Partai Politik dan UU Pemilu guna memastikan kepengurusan partai politik peserta pemilu mencapai 100 persen di level provinsi dan kabupaten/kota. Tindakan ini diambil untuk mencegah kemungkinan terulangnya kejadian Pemilu 1999 di mana 48 partai politik ikut serta, yang dianggap dapat membebani anggaran negara dan merugikan demokrasi. Meskipun demikian, Anan melihat penghapusan presidential threshold sebagai angin segar bagi demokrasi di Indonesia, karena memberikan kesempatan lebih luas bagi calon capres dan cawapres berkualitas tanpa terganjal oleh ambang batas kursi di DPR. Meskipun pembukaan ruang bagi partai politik dan pasangan capres-cawapres dihargai, Anan menegaskan perlunya rekayasa konstitusional yang tepat guna menjaga konsolidasi demokrasi ke depan.
“Perketat Syarat Peserta Pemilu: MK Hapus Presidential Threshold”

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…