Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang pada Jumat, 17 Januari. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, mengajukan gugatan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pengacara pemohon menyoroti tiga unsur dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang Mendes Yandri Susanto, pengerahan kepala desa dalam kampanye, dan ketidaknetralan aparat penegak hukum. Menurut pengacara pemohon, terdapat keterlibatan Mendes dalam mengamankan kemenangan istrinya dengan memobilisasi kepala desa. Selain itu, dugaan intimidasi dan pemanggilan kepala desa oleh Kepolisian Resor juga menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Pelanggaran yang sistematis dan masif terjadi saat Yandri melakukan konsolidasi dengan 277 kepala desa di Kabupaten Serang dalam rangka mendukung pasangan calon nomor urut 2. Pihak terkait menanggapi dugaan pelanggaran dengan menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut lebih berada dalam ranah kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Agung. Upaya penyidikan atas laporan pelanggaran tertentu pun tidak menemukan bukti yang cukup. Selengkapnya dapat diakses melalui sumber yang disediakan.
“Analisis TSM Pelanggaran Pilkada Serang”

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…