Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia seharusnya hanya diperuntukkan kepada presiden dan wakil presiden. Hal ini merupakan pendapat dari Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno. Djoko mengungkapkan bahwa patroli dan pengawalan kendaraan pimpinan lembaga negara sebaiknya hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat terkait pengawalan terhadap pejabat negara. Menurut Djoko, patroli terhadap pejabat negara lain tidak perlu dilakukan mengingat kondisi Jakarta yang sudah dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya. Seharusnya, kendaraan pimpinan lembaga negara dapat menggunakan fasilitas angkutan umum yang sudah tersedia di Jakarta untuk menunjang aktivitas mereka. Hal ini juga dapat membantu para pejabat negara untuk lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat. Djoko juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait hak utama kendaraan motor sesuai dengan UU LLAJ untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
Pemberian Hak Patwal Khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden: Temuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Partisipasi Indonesia dalam kegiatan Journées du Patrimoine di Prancis memperkuat diplomasi budaya untuk mempererat hubungan…

Atlet triathlon Indonesia, Martina Ayu Pertiwi, berhasil meraih medali perunggu setelah finis di peringkat ketiga…

.idFest 2025 adalah acara yang diadakan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang bertujuan…