Tertanda adalah singkatan dari tanda tangan yang sering kita jumpai pada dokumen-dokumen resmi. Namun, sebenarnya TTD memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar tanda tangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), TTD merujuk pada objek yang telah diberi tanda atau ditandatangani, bukan hanya sekadar “tanda tangan” secara harfiah. Sejarah tanda tangan sendiri telah dimulai sejak 3000 SM, dimulai dengan bentuk segel yang kemudian bertransformasi menjadi tanda tangan pribadi yang ditulis langsung oleh seseorang.
Dengan perkembangan teknologi, tanda tangan elektronik kini menjadi alternatif yang lebih praktis dan efisien daripada tanda tangan tradisional. Penggunaan tanda tangan elektronik semakin umum, terutama di lingkup pemerintahan dan bisnis, karena proses autentikasi dokumen menjadi lebih cepat dan aman tanpa harus menggunakan kertas atau tinta. Meskipun demikian, nilai historis dan simbolis dari tanda tangan tradisional tetap memiliki tempat yang kuat dalam budaya dan kehidupan manusia, bahkan di era digitalisasi ini.