Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu, Dipaksa Mundur dari Jabatan Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu termasuk pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan. “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi ini terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden dari kepala daerah yang belum berusia 40 tahun.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu dua hari. “Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” kata Jimly.

Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, serta beberapa guru besar dan pengajar hukum, melaporkan pelanggaran Anwar Usman terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden dari kepala daerah yang belum berusia 40 tahun, yang diduga terkait dengan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Jokowi. Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming.

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK merubah dinamika politik, di mana Gibran diusung sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto dan telah didaftarkan ke KPU.