Mohammad Toha, anggota Komisi II DPR RI, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pemisahan tersebut perlu dilakukan mengingat DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu. Toha menilai bahwa pemisahan DKPP dari Kemendagri penting untuk melestarikan independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik terhadap KPU dan Bawaslu.
Dalam konteks pemilu, KPU dan Bawaslu sudah berada di jalur yang benar, namun DKPP masih keliru. Oleh karena itu, dalam revisi UU Pemilu, pelembagaan DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan menurut pandangan Toha. Ia juga menyoroti pemotongan anggaran DKPP dari Rp86 miliar menjadi Rp30 miliar oleh Kemendagri sebagai respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dinilai tidak rasional. Heddy Lugito, Ketua DKPP RI sebelumnya, mengungkapkan bahwa kinerja lembaganya dapat terhambat oleh anggaran terbatas yang dialami oleh DKPP. Mendukung pemisahan DKPP dari Kemendagri merupakan upaya untuk memastikan keberlanjutan dan independensi lembaga peradilan tersebut dalam menangani perkara pemilu.