TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Bawaslu Mengklaim Bahwa Masalah Sirekap Milik KPU Telah Diperbaiki

Bawaslu Mengklaim Bahwa Masalah Sirekap Milik KPU Telah Diperbaiki

Selasa, 5 Maret 2024 – 00:02 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menerima laporan bahwa teknologi untuk mengekstrak teks dari gambar (optical character recognition; OCR) saat membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU sudah diperbaiki.

“Kan sudah ada perbaikan, kalau OCR kan masalah C hasil, C hasil konversi dari gambar ke angka kalau tidak salah begitu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Bagja pun menyebut teknologi tersebut sudah mengalami pemeliharaan sekitar dua sampai tiga hari. Meski begitu, ia menegaskan rekapitulasi berjenjang manual tidak boleh berhenti. Pasalnya, apabila sudah dilaksanakan, harus dilakukan sampai tuntas.

Komisioner KPU RI Idham Holik sebelumnya menepis tudingan sebagian kalangan tentang adanya penggelembungan suara terhadap jumlah suara PSI pada Pemilu Legislatif 2024. Dia menjelaskan, yang tidak akurat justru OCR atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. “Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” ujarnya.

Idham menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C hasil plano yang harus diakurasi. Selain itu, Idham menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Mengenai mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu. Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, kemudian diinput dengan menggunakan file “template” formulir D.Hasil yang masih kosong. Lalu, formulir hasil tersebut dikirim melalui Sirekap.