TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

PKS Mendorong Presiden untuk Menyesuaikan Ambang Batas DPR 4% dengan Koreksi ke 20%

PKS Mendorong Presiden untuk Menyesuaikan Ambang Batas DPR 4% dengan Koreksi ke 20%

Senin, 4 Maret 2024 – 12:33 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid alias HNW menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perlunya pembuat undang-undang untuk mengoreksi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen DPR. MK meminta koreksi ambang batas parlemen dilakukan sebelum Pemilu 2029.

Bagi HNW, putusan MK tidak sepenuhnya menghapus parliamentary threshold. Namun, menurutnya, penentuan angka ambang batas tersebut harus didasarkan pada kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis.

“Ini seharusnya juga diterapkan tidak hanya pada parliamentary threshold 4 persen, tetapi juga seharusnya diterapkan pada presidential threshold yang saat ini berlaku 20 persen,” kata HNW dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.

HNW menyampaikan bahwa putusan MK sedikit berbeda dengan keputusan sebelumnya. MK menyerahkan sepenuhnya penentuan angka ambang batas tersebut kepada pembuat undang-undang melalui open legal policy.

Namun, ia menilai MK justru mendorong DPR untuk mempertimbangkan koreksi angka 4 persen parliamentary threshold tersebut. “Ini tentu juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa MK bisa memiliki pendapat yang berbeda dibandingkan dengan keputusan sebelumnya?” lanjut HNW.

Dia juga menyinggung putusan MK terkait usia pencalonan cawapres yang berujung pada sanksi pelanggaran kode etik Ketua MK saat itu, Anwar Usman. “Karena keputusan itu dinilai sebagai menghidupkan nepotisme karena menguntungkan putra Presiden yang juga keponakan Ketua MK,” jelas Wakil Ketua MPR tersebut.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa wajar jika publik mempertanyakan putusan parliamentary threshold kali ini karena berbeda dari pakem yang telah dibuat MK sendiri. HNW juga mengingatkan MK untuk bertindak adil sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum, serta untuk memastikan kedaulatan rakyat.

HNW berharap MK dapat berperan dalam menjaga kualitas demokrasi, serta meminta agar pilpres pada tahun 2029 ke depan menjadi lebih baik dengan memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengoreksi presidential threshold 20 persen sebelum tahun 2029. Ini sebagaimana argumentasi MK dalam putusan terkait koreksi parliamentary threshold 4 persen.

“Seharusnya MK juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk melakukan hal yang sama saat menetapkan presidential threshold, sehingga mengoreksi presidential threshold 20 persen sebelum pemilu/pilpres 2029,” ujar HNW.