TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Airlangga: Ridwan Kamil Dikabarkan Akan Maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat, Ini Pendapatnya

Airlangga: Ridwan Kamil Dikabarkan Akan Maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat, Ini Pendapatnya

Sabtu, 9 Maret 2024 – 11:53 WIB

Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto merespons terkait isu mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang digadang-gadang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.

Airlangga yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, Partai Golkar sudah mengeluarkan surat penugasan kepada seluruh gubernur dan bupati untuk maju dalam proses pemilihan di daerah.

“Jadi sudah diberikan penugasan. Justru dengan penugasan itu partai Golkar akan melakukan evaluasi, siapa yang sudah bekerja dan siapa yang efektif,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Sabtu, 9 Maret 2024.

Dari hasil penugasan itu, Airlangga mengatakan bahwa Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar, hari ini akan menggelar rapat. Hal ini untuk mengevaluasi penugasan kader Partai Golkar.

“Oleh karena itu, itu masih ada proses lanjutan yang akan dirapatkan oleh DPP besok (hari ini),” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.