Pada hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 00:02 WIB, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan menegaskan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil karena Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 melanggar aturan dengan sengaja mencoblos 19 surat suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Meskipun terdapat kecurangan, belum cukup bukti untuk melanjutkan PSU berdasarkan rekomendasi dari berbagai pihak terkait. Selain itu, batas waktu pelaksanaan PSU di TPS tersebut juga telah berakhir. Proses hukum terhadap pelaku kecurangan sedang berjalan dan kini ditangani oleh kepolisian. Keadaan ini semakin menegaskan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan aturan selama proses pemilihan umum.
“Penemuan Menjanjikan: Bawaslu TPS 028 Pinang Ranti”
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






