Pada hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 00:02 WIB, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan menegaskan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil karena Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 melanggar aturan dengan sengaja mencoblos 19 surat suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Meskipun terdapat kecurangan, belum cukup bukti untuk melanjutkan PSU berdasarkan rekomendasi dari berbagai pihak terkait. Selain itu, batas waktu pelaksanaan PSU di TPS tersebut juga telah berakhir. Proses hukum terhadap pelaku kecurangan sedang berjalan dan kini ditangani oleh kepolisian. Keadaan ini semakin menegaskan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan aturan selama proses pemilihan umum.
“Penemuan Menjanjikan: Bawaslu TPS 028 Pinang Ranti”
Read Also
Recommendation for You
Pada Rabu, 22 Januari 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto…
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa pilkada…
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, berencana untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka momentum…
Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025….
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik…