Pada Sabtu, 7 Desember 2024, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta tahun 2024. Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran, menyoroti masalah serius yang terjadi, seperti formulir C6 yang tidak sampai ke pemilik suara. Data yang diterima menunjukkan adanya 167 kasus C6 tidak terdistribusi di berbagai wilayah Jakarta, dengan temuan ini sayangnya tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Maulana juga menyampaikan bahwa lebih dari 80 laporan yang disampaikan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, termasuk masalah DPK yang tidak sesuai TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, dan masalah lainnya. Hal ini menjadikan pelaksanaan Pilkada Jakarta terkesan bermasalah dan tidak diperlakukan serius oleh KPU RI maupun Bawaslu RI. Sebagai langkah selanjutnya, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya berencana untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan temuan pelanggaran dalam Pilkada Jakarta.
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) juga telah mempersoalkan kegiatan Pilkada Jakarta sebelumnya dan melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan ketidakprofesionalan karena banyak formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada pemilih. Imbasnya, beberapa pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.