Pada Minggu, 8 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta merasa dirugikan oleh tuduhan dari kubu pasangan calon gubernur Ridwan Kamil (RK) – Suswono terkait formulir C6 atau undangan pemilihan yang tidak terdistribusi dengan baik. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa formulir pemberitahuan sudah dibagikan kepada semua warga, namun ada masalah teknis yang membuat formulir tersebut tidak sampai kepada penerima yang seharusnya. Sebagai contoh, terdapat pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, tidak dikenal, atau pindah tempat sehingga formulir tersebut tidak diterima. Dody juga menjelaskan bahwa aturan KPU memperbolehkan pemilih yang tidak menerima formulir C untuk mengambilnya langsung ke petugas KPPS dengan syarat tertentu. Saksi dari pasangan RK – Suswono bahkan melakukan protes dan meninggalkan rapat pleno KPU sebelum hasil pemilihan gubernur diumumkan. Ramdan Alamsyah, anggota tim RK – Suswono, menyatakan keberatan terhadap distribusi formulir C6 yang dianggap tidak merata.iasi.
“Mengungkap Potensi Penemuan dan Wawasan Terbaru”
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






