Pada Sabtu, 14 Desember 2024, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, secara resmi menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang mengdiskualifikasi dirinya sebagai calon Wali Kota dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Aditya menyampaikan pernyataannya melalui surat tertanggal 4 November 2024, yang juga ditembuskan ke Pemprov Kalsel, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam surat tersebut, Aditya menyatakan keterimaan dengan keputusan KPU Banjarbaru yang membatalkan pencalonannya bersama Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Ia berencana untuk kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024.
Sementara itu, pasangannya dalam Pilkada Banjarbaru 2024, Said Abdullah, memilih untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon. MK juga mencatat adanya tiga pemohon lain yang ikut menggugat hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
Dengan demikian, Aditya telah menerima keputusan diskualifikasi dari KPU Banjarbaru, sementara pasangannya, Said Abdullah, memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK. Hal ini menunjukkan dua langkah berbeda yang diambil oleh keduanya setelah putusan kontroversial dalam Pilkada Banjarbaru 2024.