Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menganggap usulan Presiden Prabowo Subianto bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPR sebagai suatu wacana menarik yang layak dipertimbangkan. Usulan itu pertama kali diutarakan oleh Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato dalam perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor. Menurut Supratman, pemilihan kepala daerah secara demokratis sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pemilu, namun tidak harus melalui pemilihan langsung. Beliau juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada langsung mempertimbangkan efisiensi, aspek sosial, dan risiko. Usulan Prabowo untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD sebenarnya bukan hal baru dalam dunia politik, tetapi beliau berharap wacana tersebut terus berkembang untuk mencari pola demokrasi yang sesuai dengan karakteristik Indonesia. Semua upaya ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan kekhasan dalam menjalankan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
“Usulan Prabowo tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Tinjauan Menarik”
Read Also
Recommendation for You
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik…
Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat revisi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral…
PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan…
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengharapkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih memprioritaskan stabilitas….