Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Bukan Membajak Hak Politik Rakyat
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa usulan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukanlah untuk membajak hak politik rakyat. Menurutnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya dilakukan langsung oleh DPRD, sementara pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat. Ia mengatakan bahwa pemilihan tersebut akan menghidupkan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat namun diserahkan kepada perwakilannya.
Menurut Indrajaya, gubernur adalah representasi pemerintah pusat dan semangat otonomi daerah seharusnya berada di tingkat kabupaten/kota. Ia menilai bahwa sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi karena adanya masalah seperti penggunaan anggaran yang disorot sebagai boros, praktik politik uang oleh peserta, dan penurunan partisipasi pemilih. Indrajaya menegaskan bahwa pro dan kontra terkait pemilihan kepala daerah oleh DPRD pasti akan muncul, namun penting untuk fokus pada semangat membangun negara yang lebih baik.
Indrajaya berpendapat bahwa pemilu merupakan landasan demokrasi, menuju keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa. Namun, hal tersebut akan sia-sia tanpa penyelenggaraan yang efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945. Ia menekankan pentingnya melakukan kajian matang oleh semua fraksi dan memutuskannya dalam Paripurna DPR.