Pada tanggal Rabu, 25 Desember 2024, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun memberikan tanggapannya mengenai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya, status tersangka Hasto Kristiyanto dianggap sebagai hadiah Natal bagi PDIP. Komarudin Watubun mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers terkait penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto pada Selasa, 24 Desember 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin menyatakan bahwa pihaknya sedang sibuk merayakan Natal ketika Sekjen mereka ditetapkan sebagai tersangka, menyebutnya sebagai hadiah yang diterima pada momen tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi bersama Harun Masiku, yang saat ini masih buronan dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, pada tanggal 23 Desember 2024. Surat tersebut menyebutkan bahwa Hasto diduga sebagai pihak yang memberikan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Informasi mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diungkapkan melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024, yang juga merupakan hari serah terima jabatan Pimpinan KPK baru.