Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak campur tangan dalam hak imunitas anggota dewan. Hal ini dilontarkan Aria Bima sebagai respons terhadap rencana MKD DPR RI yang ingin memanggil anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial mengenai penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut Aria Bima, MKD seharusnya tidak bertindak gegabah dalam memanggil setiap anggota DPR atas setiap perkataan kritik yang disampaikan.
Aria Bima juga menyoroti cara MKD DPR RI menjalankan tugasnya dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menurutnya, Dewan memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan dan mengawasi perilaku anggota dewan. Aria meminta MKD tidak berperan sebagai “polisi” yang terus-menerus mengurusi hal-hal yang merupakan fungsi dan tanggung jawab anggota dewan.
Meski berada di pihak oposisi, Aria Bima menyatakan bahwa PDIP tidak secara langsung menolak kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, termasuk terkait kenaikan PPN pada tahun 2025. PDIP bersedia memberikan masukan dan kritik yang konstruktif terhadap kebijakan tersebut. Aria berpandangan bahwa perlu adanya dialog terbuka antara pemerintah dan elemen masyarakat terkait kebijakan yang kontroversial tersebut, agar hasilnya lebih merata dan adil bagi rakyat Indonesia.