Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril, memberikan tanggapannya terkait jalannya persidangan dan argumen yang disampaikan. Perdebatan terkait batas waktu pengajuan permohonan juga dibahas oleh Oce, di mana tenggat waktu yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, sengketa Pilkada Muara Enim tidak hanya berhubungan dengan selisih suara atau penghitungan yang keliru, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti kecurangan di TPS, money politics, dugaan pengerahan aparat, hingga pemalsuan pemilih di TPS. Oce mengungkapkan bahwa pelanggaran TSM ini dapat berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada dan dapat menjadi alasan untuk meloloskan gugatan. Faktor selisih suara antara pemenang dan penggugat yang tidak terlalu besar juga dianggap penting karena dapat memengaruhi putusan MK. Dengan adanya potensi pemengaruhi komposisi hasil akhir, Sengketa Pilkada Muara Enim berpotensi besar untuk diloloskan oleh MK.
“Pengamat Hukum Sengketa Pilkada Muara Enim: Analisis Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah…

Dalam kabinet Mera Putih era Presiden Prabowo Subianto, kader Golkar yang menjabat sebagai menteri dan…

Pada Kamis, 20 Februari 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan melantik Gubernur dan Wakil…

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia atau AMPI menegaskan soliditas mereka dalam melaksanakan kebijakan Partai Golkar yang…