Qatar menegaskan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan bagi rakyat Palestina untuk meraih hak-hak mereka. Posisi Qatar yang tegas dalam mendukung pentingnya hak-hak rakyat Palestina disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed al-Ansari, dalam konferensi pers di Doha. Menanggapi seruan Presiden AS Donald Trump terkait relokasi warga Palestina dari Gaza, Qatar menegaskan bahwa solusi dua negara, yaitu pembentukan Palestina dan Israel, diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pernyataan Trump terkait pemindahan warga Palestina ke Yordania dan Mesir menuai penolakan tegas dari Amman dan Kairo. Meskipun demikian, Presiden AS berencana membahas isu tersebut dengan pemimpin otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, yang dijadwalkan untuk mengunjungi AS. Seruan Trump ini muncul setelah gencatan senjata di Gaza mulai diberlakukan, mengakhiri perang genosida Israel yang telah menewaskan ribuan warga Palestina dan menimbulkan krisis kemanusiaan yang menggemparkan dunia.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga dihadapkan pada tuntutan genosida di Mahkamah Internasional terkait perang di wilayah tersebut. Qatar sendiri terus berupaya memediasi kesepakatan demi kembalinya warga Palestina ke Gaza utara, serta meminta implementasi penuh kesepakatan gencatan senjata di Gaza.
Dengan berbagai upaya diplomatik yang dilakukan, dunia internasional terus memantau perkembangan situasi di Palestina. Qatar yang telah mengirim bantuan ke Gaza dan mendorong upaya perdamaian di kawasan tersebut, terus mendukung hak-hak rakyat Palestina. Dengan demikian, solusi politik melalui dialog dan kesepakatan antara dua negara tetap menjadi harapan bagi perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut.