Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi yang terkait dengan empat proyek pembangunan di Banyuasin. Salah satu dari tersangka ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banyuasin. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Eka Yulia Sari, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keputusan ini menjadi perhatian utama di media, yang menggambarkan kasus ini dengan detail. Semua ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum yang adil dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Kadis PUPR Banyuasin: Kasus Gratifikasi Proyek dan Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti masalah sertifikat tanah…

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan prioritas…

Kementerian Pariwisata tengah mempromosikan keindahan Jakarta melalui kampanye #LebaranDiJakartaAja dengan tujuan menarik minat wisatawan baik…

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah mengajukan konsep pengembangan seaplane kepada Menteri Perhubungan, Dudy…

Jakarta – Seiring dengan peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik…