Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) kini memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali layanan Mobile Banking (M-Banking) yang terblokir tanpa harus mengunjungi kantor cabang. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada pengguna dalam mengakses layanan perbankan dengan lebih praktis. BNI menyatakan bahwa nasabah yang mengalami pemblokiran pada layanan M-Banking dapat melakukan aktivasi ulang secara mandiri. Proses ini dirancang untuk lebih efisien, sehingga pengguna tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk ke kantor cabang.
Dengan adanya langkah ini, nasabah tetap dapat mengakses layanan perbankan kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan mereka. Untuk mengaktifkan kembali layanan yang terblokir, nasabah dapat mengikuti beberapa langkah yang telah ditentukan oleh BNI melalui aplikasi BNI Mobile Banking. Pertama, pastikan aplikasi terinstal dan terbaru, lalu unduh atau perbarui aplikasi ke versi terbaru sebelum memulai. Kedua, pilih opsi “Lupa Password” pada halaman login, dan masukkan informasi yang dibutuhkan seperti nomor rekening, nomor kartu ATM, dan alamat email yang terdaftar.
Selain melalui aplikasi, nasabah juga dapat mengatasi M-Banking BNI yang terblokir melalui call center. Caranya adalah mengakses aplikasi telepon di ponsel dan menelepon nomor call center BNI yaitu 1500046. Setelah terhubung dengan customer service, jelaskan tujuan dengan jelas. Customer service akan meminta data verifikasi untuk memastikan kepemilikan rekening atau layanan internet banking. Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan memberikan bantuan dan solusi terkait permasalahan.
Dengan fitur dan langkah-langkah di atas, diharapkan dapat memberikan solusi praktis bagi nasabah yang mengalami kendala akses. BNI terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan digital bagi masyarakat Indonesia, dengan inovasi-inovasi seperti ini. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan layanan perbankan dapat dinikmati dengan lebih cepat dan efisien oleh nasabah, tanpa harus mengunjungi kantor cabang.