Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Rabu (26/2). EDH sebelumnya merupakan pengacara Arif Nugroho (AN), anak dari petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus penggelapan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Pemeriksaan terhadap EDH dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut oleh penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan EDH sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup ditemukan untuk kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi serta ahli yang dilakukan oleh tim penyidik. EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai tindak penggelapan yang terjadi pada April 2024 di Jakarta Selatan. Sebelumnya, EDH bersama JK dan H juga telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus penggelapan yang melibatkan nama AKBP Bintoro. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait kasus tersebut.
Penemuan Menjanjikan: Polisi Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia
Read Also
Recommendation for You

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menambahkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun…

Uni Eropa siap memberikan respons tegas dan cepat jika Presiden AS, Donald Trump, memberlakukan tarif…

Pada Kamis (5/3), Presiden Prabowo Subianto mengadakan acara buka puasa bersama tokoh dan pemimpin organisasi…

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momen penting…

Arsenal berhasil mengalahkan Brighton & Hove Albion dengan skor tipis 1-0 dalam pertandingan pekan ke-29…







