Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Rabu (26/2). EDH sebelumnya merupakan pengacara Arif Nugroho (AN), anak dari petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus penggelapan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Pemeriksaan terhadap EDH dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut oleh penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan EDH sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup ditemukan untuk kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi serta ahli yang dilakukan oleh tim penyidik. EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai tindak penggelapan yang terjadi pada April 2024 di Jakarta Selatan. Sebelumnya, EDH bersama JK dan H juga telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus penggelapan yang melibatkan nama AKBP Bintoro. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait kasus tersebut.
Penemuan Menjanjikan: Polisi Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia

Read Also
Recommendation for You

Tradisi Kirab Malam Selikuran di Solo merupakan salah satu upacara turun-temurun yang dilaksanakan oleh abdi…

Pada 25 Maret 2025, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyerukan Timnas Sepakbola Indonesia…

Anggota Komisi X DPR RI menekankan pentingnya agar seluruh sekolah negeri menerima siswa baru berdasarkan…

Bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Bank-Bank Milik Negara) tidak hanya menjalankan fungsi korporasi dan komersial,…

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan membuktikan bahwa masalah kepulan asap di…