Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengungkap bahwa ada 18 daerah yang belum mampu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024. Menurut Wamendagri Ribka Haluk, dari 18 daerah tersebut, 16 di antaranya gugatan telah dikabulkan oleh MK, sedangkan dua daerah memerlukan PSU karena kotak kosong yang menang. Ribka juga mengajukan dukungan kepada DPR RI untuk menambah pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi daerah-daerah yang minim dalam melaksanakan PSU.
MK telah mengabulkan 26 dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 setelah pemeriksaan lanjutan, sementara 9 perkara ditolak dan 5 perkara tidak diterima. Ribka menyampaikan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dalam peraturan kepala daerah terkait penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, usulan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan melalui peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025. Meskipun terdapat kendala yang dihadapi oleh daerah, terutama yang baru memilih kepala daerah, Mendagri Tito Karnavian sedang mencari solusi agar pemerintah daerah dapat segera menyediakan dana tambahan.
Ribka menambahkan bahwa Kemendagri akan terus mendorong efisiensi dan penyesuaian dana dalam APBD 2025 untuk memenuhi kebutuhan pendanaan PSU. Dalam hal ini, daerah-daeah seperti Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, dan lainnya telah diidentifikasi sebagai yang mampu melaksanakan PSU, sedangkan 18 daerah lainnya memerlukan tambahan anggaran untuk PSU. Upaya penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja di APBD Tahun Anggaran 2025 akan menjadi langkah strategis dalam mengatasi masalah anggaran untuk PSU di daerah-daerah terkait.