Dampak dari Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 turut memengaruhi pengurangan APBD pada tahun anggaran yang bersangkutan. Filep Wamafma, Anggota DPD RI, mencermati pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp 50,59 triliun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025. Pemotongan ini mencakup berbagai item dana, termasuk kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana otonomi khusus, dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa. Dana alokasi umum (DAU) dipotong dari pagu awal Rp446,63 triliun menjadi Rp430,95 triliun, dan dana alokasi khusus fisik (DAK Fisik) dipotong Rp18,3 triliun dari pagu awal Rp36,95 triliun. Selanjutnya, dana Otsus untuk Papua dan Aceh juga mengalami pemotongan yang dapat berdampak pada berbagai sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat. Menyikapi hal ini, Filep menegaskan bahwa pemotongan dana Otsus dapat mengurangi hak-hak dasar masyarakat, terutama terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengedepankan kebutuhan masyarakat dalam alokasi anggaran.
DPR Minta Dana Otsus Tak Masuk Kebijakan Efisiensi Anggaran
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






