Dampak dari Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 turut memengaruhi pengurangan APBD pada tahun anggaran yang bersangkutan. Filep Wamafma, Anggota DPD RI, mencermati pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp 50,59 triliun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025. Pemotongan ini mencakup berbagai item dana, termasuk kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana otonomi khusus, dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa. Dana alokasi umum (DAU) dipotong dari pagu awal Rp446,63 triliun menjadi Rp430,95 triliun, dan dana alokasi khusus fisik (DAK Fisik) dipotong Rp18,3 triliun dari pagu awal Rp36,95 triliun. Selanjutnya, dana Otsus untuk Papua dan Aceh juga mengalami pemotongan yang dapat berdampak pada berbagai sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat. Menyikapi hal ini, Filep menegaskan bahwa pemotongan dana Otsus dapat mengurangi hak-hak dasar masyarakat, terutama terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengedepankan kebutuhan masyarakat dalam alokasi anggaran.
DPR Minta Dana Otsus Tak Masuk Kebijakan Efisiensi Anggaran

Read Also
Recommendation for You

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan…

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait insentif menjelang…

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam pernyataannya menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan…

Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan ide untuk mengisolasi koruptor di pulau terpencil, dan respons dari…