Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengumumkan keputusan pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. Keputusan ini diambil setelah DKPP menemukan bahwa empat komisioner KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Heddy Lugito, Ketua DKPP RI, membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Putusan tersebut dikeluarkan dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Kasus tersebut dilaporkan oleh eks calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang diwakili oleh Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
DKPP memutuskan untuk menghentikan keempat komisioner tersebut. Mereka adalah teradu I Dahtiar (ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru), teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina, dan teradu IV Hereyanto (anggota KPU Kota Banjarbaru). Sementara itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, menerima peringatan keras.
Putusan DKPP berlaku segera setelah pembacaannya. DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu maksimal 7 hari dan meminta badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sebelumnya, status Said Abdullah sebagai calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pilkada 2024 telah dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.