PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Jaminan LGD: Budget Terbatas Bawaslu Awasi PSU di 24 Daerah

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa PEMUNGTAN SUARA ULANG (PSU) Pilkada 2024 di beberapa daerah memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini karena terbatasnya anggaran pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan kekurangan anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU. Oleh karena itu, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sangat diperlukan.

Bagja juga menyoroti bahwa penyelenggaraan pemilu dialokasikan menggunakan dana hibah melalui APBD. Sementara itu, sisa dana hibah yang tidak dikembalikan harus dikembalikan ke kas daerah dalam waktu tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih. Ketika Bawaslu kabupaten/kota menyelenggarakan PSU, Bawaslu provinsi bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan PSU sampai tahapan penyelesaiannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran yang mengakibatkan blokade hampir 50 persen anggaran Bawaslu. Hal ini menyebabkan Bawaslu provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota. Persoalan terkait pembentukan Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi juga muncul karena kewajiban Bawaslu provinsi mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah.

Terakhir, Bagja menyoroti bahwa terdapat 26 perkara sengketa yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, di mana 24 daerah diharuskan melaksanakan PSU, 1 melakukan rekapitulasi suara ulang, dan 1 melakukan perbaikan keputusan KPU. Hal ini menunjukkan pentingnya dukungan anggaran untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU dalam Pilkada 2024.

Source link