Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan agar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah, digelar pada hari Sabtu. Hal ini disarankan karena pada hari Sabtu merupakan hari libur sehingga diharapkan tidak akan mengganggu aktivitas lainnya. Anggota KPU RI, Idham Holik menyebutkan bahwa hari Sabtu dipilih karena pertimbangan hari libur, sehingga tidak perlu adanya kebijakan hari libur tambahan. Menurut Idham, mayoritas masyarakat lebih banyak berada di rumah pada hari Sabtu, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal. Usulan tanggal pelaksanaan PSU juga telah dirinci oleh Idham dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU yang ditetapkan MK, mulai dari 30 hari hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025. Ada 26 perkara PHPU Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan rincian 24 PSU, 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU. Hal ini menunjukkan pentingnya pelaksanaan PSU dalam Pilkada 2024 untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
KPU Usulkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Hari Sabtu
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






