Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan agar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah, digelar pada hari Sabtu. Hal ini disarankan karena pada hari Sabtu merupakan hari libur sehingga diharapkan tidak akan mengganggu aktivitas lainnya. Anggota KPU RI, Idham Holik menyebutkan bahwa hari Sabtu dipilih karena pertimbangan hari libur, sehingga tidak perlu adanya kebijakan hari libur tambahan. Menurut Idham, mayoritas masyarakat lebih banyak berada di rumah pada hari Sabtu, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal. Usulan tanggal pelaksanaan PSU juga telah dirinci oleh Idham dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU yang ditetapkan MK, mulai dari 30 hari hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025. Ada 26 perkara PHPU Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan rincian 24 PSU, 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU. Hal ini menunjukkan pentingnya pelaksanaan PSU dalam Pilkada 2024 untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
KPU Usulkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Hari Sabtu

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis, 20 Maret 2025, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, mengungkapkan keinginannya untuk mengakhiri ketegangan…

Partai Golkar mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi UU TNI yang baru setelah…

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, memastikan bahwa revisi UU TNI yang baru…