Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa tidak akan melakukan rekrutmen ulang untuk panitia pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU tanpa melakukan seleksi ulang. Bagi anggota KPU yang dinyatakan bermasalah, akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Selain itu, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti kecuali ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait KPPS yang bermasalah. Jika terjadi masalah dengan KPPS, maka akan diajukan usulan untuk pergantian ulang. KPPS yang telah bertugas sebelumnya di daerah yang akan mengadakan PSU akan ditugaskan kembali asalkan tidak ada pelanggaran. Komitmen ini diungkapkan dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPUD yang melakukan PSU di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta.
KPU Tidak Rekrut Ulang Panitia PSU di 24 Daerah: Penjelasan Lengkap

Read Also
Recommendation for You

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan…

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait insentif menjelang…

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam pernyataannya menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan…

Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan ide untuk mengisolasi koruptor di pulau terpencil, dan respons dari…