Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada akan dilaksanakan pada hari Sabtu. PSU ini akan dilakukan baik sebelum maupun setelah Idul Fitri 2025. Afifuddin, Ketua KPU RI, menjelaskan bahwa PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Rencananya, PSU di beberapa daerah akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 atau sebelum Idul Fitri.
Menurut Afifuddin, PSU dilakukan dalam beberapa TPS di daerah tersebut agar sesuai dengan putusan MK. Hal ini dilakukan agar tidak melanggar keputusan tersebut. Afifuddin juga menjelaskan bahwa alasan PSU dilaksanakan pada hari Sabtu adalah karena pemilihan hari Sabtu sudah termasuk dalam draf surat keputusan (SK) KPU. Sebagian besar warga memiliki waktu luang pada hari Sabtu, sehingga diharapkan partisipasi dalam PSU dapat lebih maksimal. Selain itu, sulit untuk melaksanakan PSU pada Minggu atau hari libur nasional.
Dengan demikian, KPU telah merencanakan jadwal pelaksanaan PSU pada hari Sabtu untuk memastikan kehadiran yang optimal dari pemilih. Semua keputusan yang diambil disesuaikan dengan ketentuan yang ada dan upaya maksimal dilakukan agar PSU dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Itulah beberapa informasi terkait pelaksanaan PSU Pilkada yang akan dilaksanakan sebelum dan setelah Idul Fitri 2025.