Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menyoroti pentingnya merevisi UU Hak Cipta untuk menghadapi tantangan di era digital. Sebagai seorang musisi berpengalaman, Melly menekankan perlunya perlindungan terhadap karya seni, terutama lagu, agar tetap bernilai dan bermanfaat bagi generasi mendatang. Dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Melly menunjukkan kekhawatirannya terhadap pengelolaan royalti yang tidak transparan, mengkritisi ketidakadilan dalam pembayaran royalti yang dia terima. Pengaruh digitalisasi terhadap industri musik, menurut Melly, memerlukan regulasi yang lebih baik agar relevan dengan perkembangan zaman. Melly berharap revisi UU Hak Cipta dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi karya seni Indonesia, baik fisik maupun digital, termasuk hak moral dan transparansi dalam pengelolaan royalti. Tujuan dari revisi ini adalah agar pemerintah dapat lebih jelas dalam melindungi karya seni anak bangsa serta mendukung keberlanjutan industri musik Indonesia di masa depan.
Dorong Revisi UU Hak Cipta: Melly Goeslaw Royalti Lagu Rp90 Ribu
Read Also
Recommendation for You

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan…

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait insentif menjelang…

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam pernyataannya menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan…

Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan ide untuk mengisolasi koruptor di pulau terpencil, dan respons dari…