Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menyoroti pentingnya merevisi UU Hak Cipta untuk menghadapi tantangan di era digital. Sebagai seorang musisi berpengalaman, Melly menekankan perlunya perlindungan terhadap karya seni, terutama lagu, agar tetap bernilai dan bermanfaat bagi generasi mendatang. Dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Melly menunjukkan kekhawatirannya terhadap pengelolaan royalti yang tidak transparan, mengkritisi ketidakadilan dalam pembayaran royalti yang dia terima. Pengaruh digitalisasi terhadap industri musik, menurut Melly, memerlukan regulasi yang lebih baik agar relevan dengan perkembangan zaman. Melly berharap revisi UU Hak Cipta dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi karya seni Indonesia, baik fisik maupun digital, termasuk hak moral dan transparansi dalam pengelolaan royalti. Tujuan dari revisi ini adalah agar pemerintah dapat lebih jelas dalam melindungi karya seni anak bangsa serta mendukung keberlanjutan industri musik Indonesia di masa depan.
Dorong Revisi UU Hak Cipta: Melly Goeslaw Royalti Lagu Rp90 Ribu
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






